Pakistan Batalkan Vonis Hukuman Mati Bagi Penista Agama

Jakarta - Pengadilan Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pasangan Kristen karena penistaan agama, dengan alasan kurangnya bukti.

Shagufta Kausar dan suaminya Shafqat Emmanuel dihukum pada tahun 2014 karena menghina Nabi Muhammad.

Tetapi pada Kamis, pengacara pasangan itu Saif ul Malook mengatakan Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan mereka. Demikian dikutip dari BBC, Jumat (4/6).

Seorang jaksa penuntut mengatakan kepada Reuters, putusan itu akan digugat.Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan, dan meskipun tidak ada yang pernah dieksekusi karena kasus peninstaan agama, puluhan orang dibunuh massa setelah dituduh melakukan penistaan agama.

"Saya sangat bahagia kami bisa membebaskan pasangan ini yang merupakan beberapa orang yang paling tidak berdaya di masyarakat kami," kata Malook kepada AFP.

Dia berapan kliennya akan dibebaskan pekan depan setelah perintah pengadilan diterbitkan.

Kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan itu.

"Keputusan hari ini mengakhiri cobaan berat selama tujuh tahun dari pasangan yang seharusnya tidak dihukum atau menghadapi hukuman mati," kata Wakil Direktur Asia Selatan Amnesty International, Dinushika Dissanayake dalam sebuah pernyataan.

Pasangan yang sudah menikah itu dihukum pada tahun 2014 karena mengirim SMS hujatan yang menghina Nabi Muhammad kepada seorang imam lokal dari nomor telepon yang terdaftar atas nama Ibu Kausar.

Tetapi saudara laki-lakinya mengatakan kepada BBC tahun lalu, pasangan itu tidak bersalah, dan dia ragu mereka cukup melek huruf bahkan untuk menulis pesan-pesan kasar.

Ibu Kausar bekerja sebagai penjaga sekolah di sebuah sekolah Kristen, sementara suaminya lumpuh sebagian.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi atau menargetkan minoritas.

Pengacara pasangan itu mengatakan kepada BBC tahun lalu, dalam persidangan kliennya, mereka mengatakan tetangga Kristen yang pernah adu mulut dengannya diduga membeli kartu SIM atas nama Shagufta Kausar dan mengirim SMS untuk menjebak mereka.

Pada April, Parlemen Eropa mengeluarkan mosi yang mengutuk Pakistan karena gagal melindungi minoritas agama, dengan fokus pada kasus Kausar dan Emmanuel.

Hukuman penodaan agama seringkali akhirnya dibatalkan di tingkat banding di Pakistan. Tahun lalu, Asia Bibi meninggalkan negara itu setelah lebih dari satu dekade dipenjara, setelah dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu menyebabkan protes keras oleh kelompok-kelompok agama garis keras.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kemenparekraf Sandiaga Uno Berharap Jika Pelaku Usaha Wisata Selam Bekerja Sama Dalami Wisata Selam

Menparekraf Mengunjungi Negeri di Atas Awan, Akan Dibenahi Secara Maksimal Dan Cepat

Berwisata di Pantai Watunene Gunung Kidul, Berikut Rutenya