Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Akhir dari Pemerintahan Netanyahu, Parlemen Israel Memilih Naftali Bennet Sebgai PM Baru

Tel Aviv -  Koalisi sejumlah partai di parlemen Israel pada Minggu melengserkan Benjamin Netanyahu, perdana menteri dengan jabatan terlama, dan membentuk pemerintahan baru. Naftali Bennett, seorang sayap kanan Yahudi dan miliuner, memimpin koalisi delapan partai, dipersatukan oleh keinginan untuk melengserkan Netanyahu, pemimpin sayap kanan yang dikenal dengan panggilan Bibi. Sebelum kekalahannya, Netanyahu (71) mengatakan jika pihaknya ditakdirkan untuk menjadi oposisi, pihaknya akan menerima. "Kita akan melakukannya dengan kepala tegak sampai kita mengalahkan pemerintahan buruk ini dan kembali memimpin negara ini dengan cara kita," jelasnya, dikutip dari France 24, Senin (14/6). Diberi gelar "Raja Bibi" oleh para pendukung sayap kanannya dan dikecam dengan sebutan "menteri kejahatan" oleh para pengkritiknya, Netanyahu telah lama menjadi tokoh dominan dalam politik Israel. Tapi pada Minggu, pemungutan suara di Knesset setelah drama perpolitikan yang inten

Pakistan Batalkan Vonis Hukuman Mati Bagi Penista Agama

Jakarta -  Pengadilan Pakistan membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pasangan Kristen karena penistaan agama, dengan alasan kurangnya bukti. Shagufta Kausar dan suaminya Shafqat Emmanuel dihukum pada tahun 2014 karena menghina Nabi Muhammad. Tetapi pada Kamis, pengacara pasangan itu Saif ul Malook mengatakan Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan mereka. Demikian dikutip dari BBC, Jumat (4/6). Seorang jaksa penuntut mengatakan kepada Reuters, putusan itu akan digugat.Penistaan agama dapat dihukum mati di Pakistan, dan meskipun tidak ada yang pernah dieksekusi karena kasus peninstaan agama, puluhan orang dibunuh massa setelah dituduh melakukan penistaan agama. "Saya sangat bahagia kami bisa membebaskan pasangan ini yang merupakan beberapa orang yang paling tidak berdaya di masyarakat kami," kata Malook kepada AFP. Dia berapan kliennya akan dibebaskan pekan depan setelah perintah pengadilan diterbitkan. Kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan itu. &quo